INSTITUSI PENGELOLA WEB
Di sini terdapat beberapa
jumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan
internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web, diantaranya
adalah :
1. World Wide
Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur
oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat
diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet
dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet
Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab
dalam mendefiniskan backbone internet.
4. Internet Society
(ISOC):
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet
Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini
bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
6. APJII dan PANDI
Dua nama tersebut
merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.
Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI
(Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)
7. ICANN
singkatan dari
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba
yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California
ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
ASPEK HUKUM DAN ETIKA
DALAM INTERNET
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang
diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2. akses ilegal (Pasal
30).
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE).
5. gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33 UU ITE).
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal
34 UU ITE);